Syarat pembuatan E-passport & passport biasa:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akte Lahir / Ijazah terakhir / Surat Nikah
- Passport Lama (untuk perpanjangan Passport)
NB: Juga melayani jasa foto di rumah tanpa harus ke kantor imigrasi selama masa pandemic (dalam kota Medan)
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi kami di:
061-50300558 / Whatsapp 0813 7083 5088